Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak

Juli 31, 2024 Last Updated 2024-07-31T08:45:22Z


Publik dikejutkan dengan terungkapnya pabrik mi berformalin yang sudah berdiri sejak 34 tahun lalu.


Pabrik mi itu akhirnya diminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) untuk menghentikan produksinya.


Sementara pemilik pabrik mengaku tak tahu mi produksinya berbahaya.


Pabrik itu diketahui berada di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.


Pabrik itu digerebek BPOM belum lama ini.


Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, hasil pengujian mi yang diproduksi positif mengandung formalin.


"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," jelas Lintang di saat penggerebekan, Selasa (30/7/2024), melansir dari Kompas.com.


Saat ini, lanjutnya, pemilik pabrik tersebut diminta untuk menghentikan produksi mi untuk sementara waktu.


"Kami meminta pemilik pabrik mengehentikan sementara produksi," kata dia.


BPOM Kota Semarang juga sudah memusnahkan 75 kilogram mi berformalin dari hasil penggerebekan tersebut.


"Petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar Lintang.


Di lokasi yang sama, pemilik pabrik, Putut Anggoro mengaku tidak mengetahui mi yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin.


Padahal, pabrik pembuat mi tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1990, dan sekarang sudah diturunkan ke generasi kedua.


"Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang," ujarnya.


Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, polisi mengungkap produksi mi dengan bahan berbahaya boraks dan formalin di Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah.


Industri rumahan itu sudah berproduksi selama tiga tahun dengan target pasar di wilayah Magelang dan sekitarnya.


Dalam pengungkapan itu, aparat Kepolisian Resor Magelang membekuk B (48), pembuat mi basah berbahan berbahaya, yang juga warga Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.


Dari pengungkapan itu, polisi menyita 175 kilogram (kg) mi basah yang siap diedarkan di wilayah Kecamatan Muntilan.

 

Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, produksi mi berformalin tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun


”Saat permintaan sepi, produksi berkisar 75-100 kg per hari. Namun, saat permintaan tinggi, bisa mencapai 300 kg per hari.


Selain pemeriksaan laboratorium kesehatan, kandungan formalin dan boraks pada mi juga diketahui dari keterangan salah satu karyawan pabrik.


Aktivitas produksi dan penangkapan B ini, menurut Sajarod, berawal dari informasi dan kecurigaan masyarakat tentang adanya peredaran mi dengan kandungan bahan berbahaya di Pasar Muntilan dan sekitarnya.


Mi tersebut diketahui banyak beredar di kalangan pedagang sayur keliling dan warung mi.


Kepada para pelanggannya, mi dengan kandungan bahan berbahaya tersebut dijual Rp 29.000 hingga Rp 35.000 per bal.


Satu bal mi setara 5 kg. Variasi harga tergantung jauh dekat jarak pengantaran ke pelanggan.


Kegiatan memproduksi mi dengan kandungan formalin dan boraks ini dilakukan oleh B seorang diri.


Namun, untuk kegiatan distribusi mi ke pelanggan, dia mempekerjakan seorang karyawan.


Memulai usaha sekitar tiga tahun lalu, produksi mi sempat berhenti sekitar setahun karena terguncang pandemi.


Namun, Mei 2021, kegiatan produksinya kembali dijalankan.


B dibekuk jajaran Polres Magelang di rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Rabu (11/5/2022).


Kepada polisi, tersangka B mengatakan, dirinya pernah memproduksi mi secara sehat tanpa menggunakan bahan kimia apa pun, termasuk formalin.


Namun, karena penyerapan pasar minim, dia putus asa karena mi buatannya selalu cepat basi.


Selanjutnya, seorang teman B menyarankan dia menambahkan campuran formalin dalam adonan mi produksinya.


”Kata teman saya waktu itu, tambahan sedikit formalin saja bisa membuat mi lebih tahan lama dan tidak cepat basi,” ujarnya.


B mengatur pemakaian agar tidak terlalu banyak.


Dalam setiap 200 mililiter air yang dipakai untuk membuat adonan mi, dia memakai 0,25 gram boraks.


Oleh karena itu, mi buatannya hanya bisa bertahan baik dalam jangka waktu kurang dari sehari.


Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 136 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Dari sejumlah sumber, kandungan formalin dan boraks dalam makanan, termasuk mi, berdampak buruk pada kesehatan, menimbulkan beragam gangguan, di antaranya gangguan pencernaan serta pernapasan, iritasi mata, berpotensi memicu kerusakan ginjal, serta meningkatkan risiko kanker.

×