Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Benarkah disunnahkan jari telunjuk saat tasyahud agar posisi jarinya sedikit di bengkokkan (tidak lurus) ?
Memang ada hadits yang menyebutkan hal ini, yakni dari Malik bin Numair menceritakan hadits yang beliau terima dari ayahnya, yakni Numair Al-Khuza'i radhiallahu 'anhu yang berkata:
رأيتُ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ واضِعًا ذراعَه اليمنى على فخِذِهِ اليُمنى رافعًا إصبعَه السَّبَّابةَ قد حناها شيئًا
"Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat duduk tasyahud) meletakkan lengan kanannya diatas paha kanannya sambil mengangkat jari telunjuknya dan membengkokkannya sedikit". [HR. Abu Dawud 991, Nasa’i 1271, Ibnu Majah 911 dan Ahmad 15.906]
Andaikata hadits di atas shahih, maka tentu kita akan menetapkan itu sebagai sunnah. Sayangnya hadits di atas berdasarkan pendapat yang lebih kuat termasuk hadits yang tidak memenuhi persyaratan.
Malik bin Numair ini dikatakan oleh Adz-Dzahaabi rahimahullah sebagai tidak dikenal identitasnya. (Mizanul I’tidaal III:429)
Syaikh Al-Albani rahimahullah bahkan menyatakan: "Tambahan hadits dengan membengkokkan sedikit jari telunjuknya (saat tasyahud) sebagai tambahan yang munkar". (Dha’if An-Nasa'i 1273)
Dikatakan tambahan yang munkar, dikarenakan hadits shahih yang lain menjelaskan pengisyaratan jari telunjuk itu tanpa ada keterangan jari telunjuknya sedikit di bengkokkan.
Maka, dalam tasyahud posisi jari telunjuk adalah lurus tanpa di bengkokkan sedikit.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم