Apakah wudhu yang tidak dibasuh sebanyak tiga kali menjadi tidak sah dan harus mengulang dari awal?
Pada umumnya kita saat berwudhu akan membasuh bagian-bagian rukun wudhu sebanyak tiga kali.
Akan tetapi rupanya itu bukanlah syarat wajib, karena wajibnya berwudhu hanya perlu dibasuh sebanyak satu kali saja.
Sedangkan dibasuh tiga kali itu merupakan sunah yang jika tidak dilakukan tidak akan menjadi wudhu batal atau tidak sah.
Dalam hal ini sejalan dengan penjelasan Buya Yahya yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV.
Bahwasannya wudhu wajibnya hanya perlu satu kali basuhan saja.
"
Yang wajib dalam wudhu itu hanya satu basuhan." tegas Buya Yahya.
"Jika anda ingin menambah itu sunah, kalaupun anda tidak tambah sah." jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika lupa sudah berapa kalia basuhan saat wudhu? Apakah perlu menambah atau tidak?
Buya Yahya menjelaskan jika merasa kurang tiga kali, kita tidak perlu menambah atau hanya cukup merasa yakin sudah tiga basuhan.
Hal ini berbeda dengan pelaksanaan shalat jika kurang rakaatnya.
"Di dalam menambah, sunahnya sampai 3 kali, ternyata di ketiga ragu-ragu, sudah belum 3 kali.
Hal ini sangat berbeda dengan pembahasan rakaat shalat." jelas Buya Yahya.
"Kalau orang melakukan shalat dhuhur antara 3 atau 4, langsung suruh ngambil 3 ditambah satu.
Tapi kalau dalam wudhu enggak, anda tidak boleh nambah dianggap ya sudah 3.
Sebab kalau anda menambah khawatir tambahannya bukan untuk wudhu.
Semantara airnya mungkin yang diwakafkan hanya untuk wudhu.
Maka anda melakukan yang haram, jadi sangat beda tolong bedakan fiqihnya di sini." jelas Buya Yahya.
"Kalau khawatir ada yang belum terbasuh merata ya langsung saja basuh yang mana tidak harus mengulang lagi." jelas Buya Yahya.
Dengan begini jelas bahwa wudhu tidak perlu ditambah terlalu banyak jika lupa sudah berapa kali basuhan.
Sedangkan untuk bagian yang belum dibasuh, kita cukup membasuh bagian yang belum kemudian melanjutkan bagian yang lain.